1. Kartu tanda penduduk (KTP) (asli dan fotokopi);
2. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) (asli dan fotokopi);
3. Kartu smart card (asli dan fotokopi);
4. Sertifikat uji (asli dan fotokopi);
5. Jika dikuasakan - surat kuasa bermaterai (asli)/e-materai dan fotokopi KTP pemilik dan foto yang dikuasakan;
6. Pemilik badan usaha/hukum, surat bermaterai (asli)/e-materai menggunakan kop badan dan stempel;