Daftar Uji Berkala
  
    

Persyaratan Uji Berkala :

  

1. Kartu tanda penduduk (KTP) (asli dan fotokopi);

2. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) (asli dan fotokopi);

3. Kartu smart card (asli dan fotokopi);

4. Sertifikat uji (asli dan fotokopi);

5. Jika dikuasakan - surat kuasa bermaterai (asli)/e-materai dan fotokopi KTP pemilik dan foto yang dikuasakan;

6. Pemilik badan usaha/hukum, surat bermaterai (asli)/e-materai menggunakan kop badan dan stempel;


Cek Status Pendaftaran
Kembali